
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin.
JawaPos.com - Tim kuasa hukum PT Duta Manuntung mendesak Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Desakan itu untuk segera memberikan transparansi dan kepastian hukum terkait laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang telah mereka laporkan sejak April 2026.
Andi Syarifuddin selaku kuasa hukum PT Duta Manuntung menyatakan, kliennya merasa kecewa lantaran proses penanganan laporan tersebut dinilai lamban, tidak transparan, dan terkesan mengendap tanpa kejelasan. "Padahal substansi laporan menyangkut putusan hakim yang sangat kontradiktif dan merugikan Perusahaan (Pelapor)," ujar Andi Syarifuddin dalam keterangannya yang diterima JawaPo.com pada Senin (10/8).
Untuk diketahui, Usman, anggota tim kuasa hukum PT Duta Manuntung menyampaikan Laporan Pengaduan resmi ke KY dengan Nomor Registrasi: 0080/L/KY/V/2026 pada 10 April 2026.
Laporan itu ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang memeriksa Perkara Perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp. Mereka adalah Ari Siswanto (Hakim Ketua), Andri Wahyudi (Hakim Anggota 1), dan Annende Carnova (Hakim Anggota 2).
Baca Juga:MA Tolak PK Zainal Muttaqin, 5 Bidang Tanah di Balikpapan dan Banjarmasin Milik PT Duta Manuntung
Dalam laporan tersebut terlampir putusan majelis hakim perdata PN Balikpapan yang sangat kontradiktif. Dalam putusan perdata tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa sertifikat tanah adalah milik terpidana.
Padahal, putusan pidana yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sebelumnya telah menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa tanah tersebut telah digelapkan dari perusahaan.
"Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkrah ini merupakan cacat hukum yang serius. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip kepatutan, keteraturan, dan integritas dalam KEPPH, karena menunjukkan ketidakcermatan hakim atau adanya itikad tidak baik dalam memutus perkara," tegas Dr. Andi Syarifuddin.
Andi menjelaskan, awalnya proses di KY berjalan sesuai harapan. KY telah menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pelapor, yakni Rudi Yulianto dan Supriyono pada 12 Juni 2026.
Namun, tiba-tiba pada 4 Juni 2026, KY membatalkan agenda tersebut melalui Surat Nomor: 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026 dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022