
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menghadapi sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut tidak menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut. Ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim JPU akan memaparkan secara menyeluruh konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Menurut Budi, uraian dakwaan akan mencakup rangkaian peristiwa yang menjadi latar belakang dugaan tindak pidana, termasuk peran dari masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"JPU juga akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/8).
Budi menegaskan, seluruh uraian yang disampaikan jaksa dalam dakwaan nantinya akan diuji melalui tahapan pembuktian di persidangan. Karena itu, KPK meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum perkara tersebut.
Ia juga memastikan persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji itu digelar secara terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat menyaksikan langsung proses persidangan dan mengikuti fakta-fakta hukum yang muncul di hadapan majelis hakim.
Masyarakat juga dapat mencermati pembacaan dakwaan, tahapan pembuktian, hingga fakta dan alat bukti yang nantinya terungkap selama persidangan berlangsung.
"Pembuktian akan berbicara melalui fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelumnya telah meregistrasi empat perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji. Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, proses registrasi perkara telah dilakukan oleh Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022