Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 22.20 WIB

Eks Menag Yaqut Qoumas Bantah Terima Keuntungan Rp 4,8 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia menegaskan, tidak pernah menerima keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan.

Pernyataan itu disampaikan Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut usai menjalani sidang dakwaan.

Ia menegaskan, dugaan keuntungan kuota haji tambahan yang didakwakan Jaksa KPK terhadap dirinya sebesar USD 271.500 atau setara sekitar Rp 4,8 miliar hanya asumsi.

"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi," tegasnya.

Karena itu, mantan Ketua Umum GP Ansor itu memastikan, dirinya tidak pernah menerima uang Rp 1 terkait dugaan korupsi kuota haji.

"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," jelasnya.

Yaqut berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dapat menghadirkan saksi-saksi untuk membuka secara terang kasus hukum yang menjerat dirinya. Hal ini penting untuk memperjelas dakwaan KPK.

"Siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita ya," tegasnya.

Yaqut Qoumas didakwa rugikan negara Rp 622 miliar dan keuntungan Rp 4,8 miliar

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore