Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Agustus 2026 | 00.13 WIB

Eks Menag Yaqut Tegaskan Tak Pernah Terima Uang Kasus Kuota Haji: Semua Hanya Asumsi

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang terkait perkara dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dan menganggap dakwaan jaksa KPK hanya asumsi. 

Pernyataan itu disampaikan Yaqut usai mengikuti sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8).

Yaqut mengaku tidak memahami dasar tudingan bahwa dirinya menerima uang. Menurut dia, pihak yang disebut menerima uang merupakan orang lain, sementara keterkaitan aliran dana kepadanya dinilai hanya berdasarkan asumsi.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut.

"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," sambungnya.

Yaqut juga menyoroti pihak yang dinilai memiliki inisiatif untuk memperoleh keuntungan dari tambahan kuota haji. Ia menyebut praktik tersebut perlu dilihat berdasarkan rangkaian penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya.

"Terkait dengan siapa yang berinisiatif, kan Anda semua tadi mendengarkan dari 2022, 2023, 2024, siapa yang berinisiatif untuk apa mendapatkan keuntungan dari kuota tambahan," tegasnya.

Yaqut turut menyinggung penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diduga melakukan transaksi kuota tambahan serta menerima fee. Menurutnya, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kuota tersebut perlu dihadirkan dalam persidangan agar persoalan dapat diungkap secara menyeluruh.

"Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar. dan siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita ya," jelasnya.

Editor: Kuswandi
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore