
Kuasa hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/08/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap adanya sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedur dalam perkara yang kini diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut tersebar dalam lima pokok persoalan yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Seluruh persoalan itu akan diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana serta prinsip due process of law.
Lima hal yang dipersoalkan antara lain penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dinilai tidak memiliki kejelasan terkait tindak pidana asal atau predicate crime. Tim hukum juga mempertanyakan penggabungan perkara tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Selain itu, mereka mempersoalkan prosedur penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
"Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," kata Febri usai sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Selasa (18/8).
Febri menjelaskan, puluhan dugaan pelanggaran tersebut nantinya akan dibuktikan dan diuji dalam rangkaian persidangan. Menurut dia, aspek hukum acara dan prinsip due process of law menjadi bagian penting dalam permohonan yang diajukan pihaknya.
"Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," ujarnya.
Dalam memperkuat dalil permohonan, tim hukum Febrie telah mempersiapkan sejumlah ahli. Febri menyebut sedikitnya tiga ahli akan dihadirkan untuk memberikan pandangan dalam persidangan praperadilan.
"Ahli yang akan kami hadirkan sekitar tiga orang sejauh ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa," ucap dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022