
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Polri menilai sejumlah dalil yang disampaikan Febrie dalam permohonan praperadilan telah menyentuh pokok materi perkara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam jawaban atas permohonan Febrie yang ditujukan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kakortas Tipidkor selaku Termohon II.
"Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi," kata pihak Polri dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (19/8).
Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut dinilai tidak sah, cacat hukum, serta batal demi hukum.
Baca Juga:Di Tengah Ancaman OPM, Korem Praja Vira Braja dan Warga Paniai Kibarkan Bendera Merah Putih
Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu malam, 8 Juli 2026, hingga Kamis, 9 Juli 2026. Dalam permohonannya, Febrie menilai tindakan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Polri menyatakan, materi yang dipersoalkan Febrie telah berada di luar ruang lingkup pemeriksaan praperadilan. Menurut Polri, hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu aset berasal dari tindak pidana maupun menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri juga menegaskan, rangkaian tindakan penyidik, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri, telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar tersebut, Polri meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
