Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) ungkap kasus TPKS dan TPPO di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8). (Laily Rahmawaty/Antara)
Direktur PPA PPO Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, kasus TPKS yang dialami atlet panjat tebing putri itu ditangani Subdit I Bidang Perempuan yang dilaporkan sejak 3 Maret 2026.
"Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia 2025," kata Nurul dilansir dari Antara.
Baca Juga:Menang Mudah! Aldila Sutjiadi Lanjutkan Langkah ke Perempat Final Ganda Cincinnati Open 2026
Dia menjelaskan, peristiwa TPKS tersebut terjadi di sejumlah lokasi di antaranya Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi. Kemudian di beberapa negara saat pertandingan internasional berlangsung.
Adapun rentang waktu terjadinya peristiwa tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi mulai 2022 sampai Desember 2025.
"Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasa, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ujar Nurul Azizah.
Baca Juga:Lolos dari Lubang Jarum! Bimo/Arlya Selamat dari 4 Match Point di Laga Debut Kejuaraan Dunia
Mantan Kabagpenum DivHumas Polri itu mengatakan, penanganan perkara tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi di antaranya pelapor, korban, dan para saksi terkait.
Turut dimintai keterangan 5 saksi ahli yang terdiri atas 2 ahli visum at repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli TPKS.
"Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat (obrolan instan), kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri," terang Nurul Azizah.
Tersangka telah ditetapkan satu orang, berinisial HB, dijerat dengan Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
"Ancam terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ungkap Nurul.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Real Betis di Liga Spanyol: Tuan Rumah Kesulitan Menang!
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Bodo/Glimt vs NEC Nijmegen di Kualifikasi Liga Champions: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor LASK Linz vs Celtic di Kualifikasi Liga Champions: Kans Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Sabah vs Hapoel Be'er Sheva di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
