
Terpidana kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim didampingi kuasa hukumnya keluar usai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (05/08/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady menilai keterangan eks pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dwi Satrianto, menguatkan putusan untuk Nadiem Makarim di pengadilan tim pertama.
Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut dalam memutus perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Nadiem sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 subsider lima tahun penjara.
Dwi Satrianto dihadirkan oleh penasihat hukum Nadiem dalam persidangan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (18/8). Menurut Roy, keterangan Dwi dalam persidangan banding pada dasarnya tidak menghadirkan fakta baru yang berbeda dengan fakta yang telah dinilai majelis hakim tingkat pertama.
"Pihak terdakwa melalui penasihat hukum menghadirkan saksi tersebut dan sudah didengar keterangannya kembali. Ya kan? Fakta yang didapat, ya sama dengan fakta yang sudah dipertimbangkan di tingkat pertama," kata Roy Riady kepada wartawan, Rabu (19/8).
Baca Juga:Buktikan Tak Ada Kerugian Negara, Pengadilan Tinggi Jakarta Izinkan Nadiem Hadirkan 5 Saksi
Roy juga menanggapi perdebatan mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dipersoalkan tim hukum Nadiem karena dokumen tersebut tidak diberikan LKPP. Ia mengatakan, persoalan mengenai SPTJM telah masuk dalam pertimbangan majelis hakim pada putusan tingkat pertama.
"Bahkan yang diributkan mengenai Surat Pertanggungjawaban Mutlak, yang itu dipersoalkan oleh penasihat hukum, ternyata menurut Majelis itu sudah bagian yang sudah dipertimbangkan di dalam putusannya," ujarnya.
Karena itu, Roy menilai keterangan Dwi tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan putusan sebelumnya. Sebaliknya, kesaksian tersebut dinilai sejalan dengan pertimbangan yang telah dibuat majelis hakim tingkat pertama.
"Jadi bagi kami ini sebenarnya keterangan saksi ini menguatkan pertimbangan-pertimbangan di dalam putusan tingkat pertama. Seperti itu," ucap Roy.
Dalam persidangan banding, penasihat hukum Nadiem kembali mempertanyakan keberadaan SPTJM yang berada di LKPP. Tim hukum menilai dokumen tersebut penting untuk diperiksa karena berkaitan dengan proses pengadaan Chromebook.
Penasihat hukum Nadiem menyebut telah menyampaikan permintaan resmi kepada LKPP agar dokumen tersebut diberikan. Namun, hingga persidangan berlangsung, dokumen yang dimaksud disebut belum diserahkan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
