
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Polri meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah soal sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.
"Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam jawabannya, kepolisian menegaskan menolak praperadilan yang diajukan oleh kubu Febrie.
Dalam sidang yang beragendakan jawaban tersebut, pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selaku Termohon II dan Polda Metro Jaya selaku Termohon I menilai sejumlah dalil yang disampaikan kubu Febrie dalam permohonan praperadilan telah menyentuh pokok materi perkara.
"Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi," tutur Abrianto.
Polri menyebutkan argumentasi kubu Febrie tidak tepat dan tidak sesuai dengan aturan normatif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terlebih, ranah praperadilan hanya sebatas menguji keabsahan prosedur administrasi berupa formal atau legalitas, bukan untuk menilai materi pembuktian tindak pidana atau substansi pokok perkara, seperti pembuktian pasal korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun asal-usul aset barang bukti.
Polri mengungkap dalam eksepsinya, kubu Febrie bahkan telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan perkara pokok. Padahal, pranata praperadilan berfungsi menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana, bukan mengambil alih kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara pokok untuk menentukan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022