Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Agustus 2026 | 16.32 WIB

Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Perwira TNI AL Penjara 10 Tahun di Kasus Narkoba

Ilustrasi pengadilan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)

JawaPos.com - Perwira menengah TNI AL, Mayor Laut (P) Faisal Mulia, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan sanksi tambahan pemecatan dari dinas kemiliteran. Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pun membeber pertimbangan atas putusan yang dibacakan pada Kamis (20/8) tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Kum Sarrifuddin mengungkapkan pertimbangan atas vonis yang dijatuhkan kepada Faisal. Majelis hakim menilai perbuatan Faisal telah merusak dan melemahkan prajurit karena secara sadar menjual narkoba.

Terlebih praktik terlarang itu dilakukan menggunakan fasilitas militer, termasuk pesawat TNI AL. Selain merusak prajurit, perbuatan Faisal dinilai telah mencoreng nama baik TNI, khususnya TNI AL. Karena itu, majelis hakim menyatakan yang bersangkutan bersalah. 

”Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, membeli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata majelis hakim. 

Atas perbuatannya, Faisal dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto Ayat (2), Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 26 KUHP Militer.

”Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun,” vonis hakim.

Sebelumnya, Pusat Penerbangan TNI AL (Puspenerbal) buka suara pasca terungkapnya pengiriman sabu menggunakan pesawat TNI dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Menurut Puspenerbal, fakta persidangan itu adalah bukti keberhasilan pengawasan internal.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Puspenerbal Letkol Laut (KH) Eko Hadi menyampaikan bahwa instansinya berkomitmen tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, apalagi jika sampai melibatkan personel Puspenerbal. 

”Ini merupakan bagian dari komitmen Puspenerbal dalam menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme personel, serta nama baik institusi TNI AL,” terang dia saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8). 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore