Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Agustus 2026 | 06.22 WIB

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Imbau Tak Perlu Khawatir dengan Proses Praperadilan

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah) - Image

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya merupakan hak tersangka untuk menguji keabsahan proses dan prosedur penegakan hukum.

Menurut tim advokat, praperadilan tidak ditujukan untuk menguji pokok perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Gugatan tersebut justru diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengoreksi apabila terdapat prosedur penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai aturan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan dikabulkannya permohonan praperadilan tidak serta-merta membuat perkara pokok gugur.

"Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," kata Febri seusai sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8).

Dia menjelaskan, apabila hakim mengabulkan permohonan tersebut, yang dinyatakan tidak sah adalah tindakan atau prosedur hukum yang menjadi objek praperadilan. Dengan demikian, penegak hukum masih memiliki ruang untuk memperbaiki prosedur dalam menangani perkara pokok.

"Artinya kalau putusan praperadilan nanti ini dikabulkan, dinyatakan proses-proses tersebut tidak sah dan melawan hukum misalnya seperti itu. Sehingga praperadilan ini mengabulkan apakah itu terkait dengan penetapan tersangka dibatalkan ataupun penggeledahan dan lain-lain yang dibatalkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," tegasnya.

Febri menuturkan, pihaknya tidak ingin memosisikan gugatan tersebut hanya sebagai upaya untuk membela kepentingan pribadi Febrie Adriansyah. Menurutnya, perkara ini juga berkaitan dengan upaya memperbaiki praktik penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan.

"Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," ucapnya.

Dia menilai, persoalan tersebut penting karena proses hukum dapat dialami siapa saja, termasuk pejabat penegak hukum. Febri menyebut kondisi tersebut menjadi perhatian apabila seorang Jampidsus sekalipun dapat diproses dengan dugaan pelanggaran terhadap banyak ketentuan.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore