
Majelis hakim PN Jakpus mendengarkan respons jaksa atas perlawanan terdakwa kasus dugaan pengancaman dan pemerasan Bangun Paulus Tudungta. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak perlawanan Bangun Paulus Tudungta. Menurut jaksa nota pembelaan terdakwa kasus dugaan pengancaman dan pemerasan itu tidak dapat diterima. Sehingga sidang bisa lanjut ke pokok perkara.
Dalam sidang lanjutan pada Rabu (26/8), Andri Saputra sebagai JPU dalam kasus tersebut menyatakan bahwa dakwaan sudah sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dia memastikan, surat dakwaan tersebut sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Karena itu, dalam sidang dengan agenda tanggapan JPU atas perlawanan terdakwa, Andri menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi nota pembelaan yang dinilai sudah keluar dari materi eksepsi sebagaimana aturan perundang-undangan.
”Terkait pembelaan-pembelaan atau perlawanan dari penasihat hukum (terdakwa) itu, menurut kami sudah masuk wilayah pembuktian. Kita lihat putusan sela nanti, bagaimana pertimbangan hakim,” kata dia.
Melalui tanggapan yang sudah disampaikan di hadapan majelis hakim hari ini, Andri menyampaikan, pihaknya tidak hanya menegaskan surat dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap, melainkan turut meminta agar majelis hakim menolak perlawanan atau nota pembelaan terdakwa.
”Menetapkan bahwa perlawanan dari saudara advokat terdakwa ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menetapkan, melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Bangun Paulus Tudungta,” imbuhnya.
Dalam dakwaan JPU, Bangun Paulus disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.
Ancaman hukuman itu merujuk dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Selain itu, JPU menggunakan Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut Andri, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Atas tanggapan JPU, Iskandar Halim Munthe sebagai penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya sudah mendengarkan tanggapan JPU. Selanjutnya, pihaknya menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim. Menurut dia, dalam sidang sudah lumrah jika jaksa berbeda pandangan dengan penasihat hukum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
