Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2026 | 00.54 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus, Lanjutkan Persidangan ke Pokok Perkara

Majelis hakim PN Jakpus mendengarkan respons jaksa atas perlawanan terdakwa kasus dugaan pengancaman dan pemerasan Bangun Paulus Tudungta. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Majelis hakim PN Jakpus mendengarkan respons jaksa atas perlawanan terdakwa kasus dugaan pengancaman dan pemerasan Bangun Paulus Tudungta. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak perlawanan Bangun Paulus Tudungta. Menurut jaksa nota pembelaan terdakwa kasus dugaan pengancaman dan pemerasan itu tidak dapat diterima. Sehingga sidang bisa lanjut ke pokok perkara.

Dalam sidang lanjutan pada Rabu (26/8), Andri Saputra sebagai JPU dalam kasus tersebut menyatakan bahwa dakwaan sudah sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dia memastikan, surat dakwaan tersebut sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Karena itu, dalam sidang dengan agenda tanggapan JPU atas perlawanan terdakwa, Andri menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi nota pembelaan yang dinilai sudah keluar dari materi eksepsi sebagaimana aturan perundang-undangan.

”Terkait pembelaan-pembelaan atau perlawanan dari penasihat hukum (terdakwa) itu, menurut kami sudah masuk wilayah pembuktian. Kita lihat putusan sela nanti, bagaimana pertimbangan hakim,” kata dia.

Melalui tanggapan yang sudah disampaikan di hadapan majelis hakim hari ini, Andri menyampaikan, pihaknya tidak hanya menegaskan surat dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap, melainkan turut meminta agar majelis hakim menolak perlawanan atau nota pembelaan terdakwa.

”Menetapkan bahwa perlawanan dari saudara advokat terdakwa ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menetapkan, melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Bangun Paulus Tudungta,” imbuhnya.

Dalam dakwaan JPU, Bangun Paulus disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu merujuk dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Selain itu, JPU menggunakan Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut Andri, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Atas tanggapan JPU, Iskandar Halim Munthe sebagai penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya sudah mendengarkan tanggapan JPU. Selanjutnya, pihaknya menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim. Menurut dia, dalam sidang sudah lumrah jika jaksa berbeda pandangan dengan penasihat hukum.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore