
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (19/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos).
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, kali ini soal prosedur penetapan tersangka.
Putusan tersebut mendapat sorotan dari tim kuasa hukum Febrie yang menilai terdapat persoalan prosedural dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan kliennya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim.
Namun, dia mempertanyakan sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan tersebut yang dinilai tidak selaras dengan temuan mengenai prosedur penanganan perkara.
Baca Juga:Alasan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Dalil Dinilai Masuk Pokok Perkara
"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan," kata Firman seusai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (28/8).
"Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda,” sambungnya.
Firman menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang dianggap menunjukkan adanya persoalan dalam proses penetapan status tersangka serta tindakan upaya paksa terhadap Febrie.
Argumentasi tersebut juga didukung dengan keterangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Salah satu hal yang disoroti adalah penerapan Peraturan Jaksa (Perja) dalam proses penanganan perkara.
Firman menilai ketentuan internal tersebut seharusnya menjadi pedoman operasional yang wajib diperhatikan dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
