Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 September 2026 | 18.03 WIB

Sita Uang Rp 401,6 Miliar dari PT CNI, Jampidsus Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan sambutan usai dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyita uang lebih dari Rp 401,6 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Uang sebanyak itu disita atas kasus dugaan korupsi tata kelola nikel.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong agar Jampidsus Kejagung Kuntadi menuntaskan penanganan kasus tersebut. Dia yakin, dengan gaya kepemimpinan Kuntadi yang mirip Baharuddin Lopa, penyidik Gedung Bundar bisa bekerja lebih baik.

”Zaman Pak Baharuddin Lopa dulu Jampidsus tidak mau sekadar memenjarakan orang. Kejaksaan Agung harus orientasi mengembalikan kerugian negara yang besar. Tidak semata-mata mengejar orang,” kata Boyamin kepada awak media pada Selasa (1/9).

Dengan pendekatan tersebut, MAKI yakin kepercayaan publik terhadap Kejagung akan kembali. Apalagi, Kuntadi merupakan sosok berpengalaman di bidang tindak pidana khusus. Dari kerja-kerja yang belakangan dilakukan oleh mantan direktur penyidikan (dirdik) Jampidsus itu, Boyamin melihat cara kerja yang berbeda.

”Jadi, memang betul (Jampidsus Kejagung saat ini) lebih berorientasi pada pengembalian kerugian negara dan yang sifatnya lebih terukur,” terang dia.

Boyamin menyebut, karakter dan gaya kerja seperti itu yang saat ini dibutuhkan oleh Kejagung. Sebab, pergantian jampidsus diharapkan membawa perubahan. Termasuk tudingan yang berkembang terkait dengan praktik kriminalisasi dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

”Banyak tuduhan kemarin Hedi Gedung Bundat itu mengkriminalkan orang, seperti kasusnya Tom Lembong maupun kasusnya Nadiem Makarim. Meskipun saya juga memaklumi, tapi bahwa itu proses hukum harus kita hormati, tapi dugaan kurang kuat, itu kan kurang berkualitasnya,” bebernya.

Memulihkan kepercayaan publik terhadap Kejagung, lanjut Boyamin, adalah PR besar bagi Kuntadi sebagai jampidsus baru. Untuk itu, Kuntadi harus mampu bergerak cepat dan tepat dalam penanganan kasus korupsi. Selain itu, transparansi juga dibutuhkan.

”Ini momentum membangun kepercayaan publik dengan kinerja yang progresif dan terukur,” ucap Boyamin.

Tidak hanya kasus yang menyeret PT CNI, MAKI juga mendorong agar Jampidsus Kejagung terus bergerak bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Belum lama, satgas tersebut berhasil menguasai kembali 1.111 hektare kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.

”Ketika Jampidsus berani masuk dan mengurai persoalan sampai pada dugaan modus, aliran manfaat, serta potensi kerugian negara, itu patut diapresiasi sebagai bentuk kepemimpinan yang tidak defensif,” ujarnya.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore