Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2026 | 17.29 WIB

Hari Ini Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka Kasus TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Asabri dan Jiwasraya. 

Hari ini (8/9), Tim 9 Kejagung memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel). Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa hari ini kliennya diperiksa sebagai tersangka. 

”Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini pak FA (Febrie) diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” kata dia kepada awak media.

Febri memastikan, pihaknya akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku heran dengan dasar yang digunakan dalam pemeriksaan tersebut.

Menurut Febri, dalam surat pemanggilan tersebut disampaikan bahwa kliennya dipanggil atas surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh jajaran Polda Metro Jaya dan 2 putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. 

Persisnya surat nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah. Kemudian Putusan Praperadilan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan Nomor: 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL ter tanggal 28 Agustus 2026.

”Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung pada Kamis pekan lalu (3/9). Tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU itu ditanyai oleh Tim 9 Kejagung dengan 50 pertanyaan.

Berdasar pantauan JawaPos.com, Febrie bergeges dibawa masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggu di pintu belakang gedung tersebut. Dia kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore