Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 September 2026 | 16.54 WIB

Kasus Dugaan Uang Palsu SGD 340 Ribu, Kuasa Hukum Pelaku Ngaku Sudah Serahkan ke Polisi

Ilustrasi dolar Singapura atau SGD. (Istimewa) - Image

Ilustrasi dolar Singapura atau SGD. (Istimewa)

JawaPos.com - Polisi masih menyelidiki dugaan pemalsuan dan peredaran uang Dolar Singapura (SGD) senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar. Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Perkara ini turut menyeret seorang warga negara Indonesia bernama Steven (S). Steven diketahui telah ditahan di Singapura. Ia juga merupakan suami dari DM, yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka, membeberkan kronologi mengenai 34 lembar uang pecahan SGD 10.000 yang kini menjadi bagian dari penyelidikan Polres Tangsel. Menurut Yosia, persoalan tersebut pada mulanya hanya menyangkut satu lembar uang SGD 10.000.

Uang tersebut disebut diterima Steven dari seseorang yang memiliki hubungan dengan pihak berinisial AN. Sekitar 9 Juni 2024, Steven membawa uang itu ke Singapura dengan tujuan menukarkannya. Namun, beberapa money changer disebut menolak menerima uang tersebut.

Steven kemudian mendapat informasi dari seseorang berinisial MO mengenai kemungkinan penukaran uang melalui fasilitas yang berada di kawasan Resorts World Sentosa. Dari proses itu, satu lembar SGD10.000 disebut sempat berhasil ditukarkan dan kemudian dikonversi melalui transaksi di kawasan tersebut sebelum kembali menjadi uang tunai.

“Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisal HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar, pada Steven” kata Yosia kepada wartawan, Kamis (10/9).

Menurut Yosia, proses penyerahan 33 lembar uang tersebut juga terekam dalam video. Pihak yang menyerahkan uang disebut menyatakan bahwa uang tersebut merupakan milik mereka serta bersedia bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan persoalan.

Dari total 33 lembar tambahan itu, sebanyak 27 lembar kemudian dibawa Steven ke Singapura. Sementara enam lembar lainnya masih berada di Indonesia dan selanjutnya kembali muncul dalam rangkaian transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran,” ucap Yosia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore