
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Senin (14/9).
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (14/9).
Permohonan tersebut diperiksa dalam Perkara Nomor 150/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL. Hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwiputro menyatakan permohonan Lodewyk tidak dapat dikabulkan.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo membacakan amar putusan praperadilan.
Dalam pertimbangannya, Sulistyo menjelaskan bahwa permohonan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk objek yang sama. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim menyebut, Lodewyk sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Namun, permohonan tersebut telah diputus dengan amar tidak diterima.
Tidak berhenti di situ, Lodewyk kemudian kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan yang diajukan Lodewyk.
Selain persoalan pengajuan praperadilan, Sulistyo juga menilai sejumlah hal yang disampaikan Lodewyk mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah masuk dalam ranah pembuktian perkara pokok.
Menurut hakim, materi tersebut semestinya diperiksa dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan melalui mekanisme praperadilan.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," jelas Sulistyo.
Kuasa Hukum Lodewyk Sebut Kriminalisasi
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022