Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 20.01 WIB

Eks Pejabat Kemenag Bantah Dimutasi karena Tolak Kuota Haji 50:50

Sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9) menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9) menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin membantah bahwa ia dimutasi karena menolak skema pembagian kuota haji tambahan 50:50.

Keterangan itu disampaikan Arifin saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2024, yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa.

Dalam BAP tersebut tercantum keterangan bahwa Arifin dimutasi pada 28 Desember 2023 ke UIN Sunan Gunung Djati, karena menolak wacana pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50.

Wacana itu disebut disampaikan dalam sebuah rapat di ruangan Menteri Agama kala itu.

Namun, Arifin menegaskan bahwa keterangannya saat pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk menyatakan adanya hubungan sebab-akibat antara sikap penolakannya dengan keputusan mutasi.

“Yang saya katakan waktu di BAP fakta. Jadi tidak menjadi sebab-akibat, fakta,” kata Arifin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9).

Menurut Arifin, fakta yang dia sampaikan kepada penyidik adalah dirinya memang dimutasi pada 28 Desember 2023.

Ketika penyidik menanyakan peristiwa yang terjadi setelah tanggal tersebut, dia mengaku hanya menjawab berdasarkan apa yang diketahuinya.

“Saya tidak bicara gara-gara itu, tapi saya mengatakan bahwa saya dimutasi tanggal 28 Desember. Nah, maka di BAP itu ketika ada pertanyaan setelah itu, ya saya tidak tahu,” ujarnya.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta Arifin memastikan kembali apakah keterangan mengenai mutasi tersebut memang pernah dia sampaikan saat pemeriksaan.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore