Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 19.27 WIB

Soal Penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, AHY Singgung Tata Kelola

Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono saat meninjau Sekolah Rakyat di Jayapura, Papua, Jumat (18/9). (Dimas Choirul/Jawapos.com) - Image

Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono saat meninjau Sekolah Rakyat di Jayapura, Papua, Jumat (18/9). (Dimas Choirul/Jawapos.com)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons 
penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya.

AHY mengaku bakal menghormati proses hukum yang tengah berjalan. 

"Ya kita hormati segala proses hukum yang sedang dijalankan dan tentunya mudah-mudahan ini juga bisa menjadi bahan evaluasi yang perlu dilakukan oleh semua jajaran pemerintahan pusat dan daerah," ujarnya saat meninjau Sekolah Rakyat (SR) di Jayapura, Papua, Jumat (18/9).

AHY lantas menyinggung tata kelola pemerintahan di bawahnya agar tetap bersih dan berintegritas. Sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Kita ingin memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Yang memberikan pelayanan publik yang seluas luasnya. Dan pada akhirnya kita ingin mencapai semua target pemerintahan baik itu jangka pendek menengah dan panjang," ujarnya.

Diketahui, KPK menggeledah tiga ruang Dirjen dan beberapa ruang Direktorat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Kamis (17/9).

Namun, penyidik KPK dikabarkan tidak menyentuh ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, meski empat orang kepercayaannya telah menyandang status tersangka.

Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tiga ruang Dirjen yang digeledah antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore