
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena resmi di tahan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sirajudin Lasena, pada Senin (21/9).
KPK mengungkapkan, OTT itu dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan besaran fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Sirajudin diduga mematok fee 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di wilayahnya.
"Adanya dugaan bahwa Sdr. SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).
Selain diduga menetapkan tarif fee, Sirajudin juga melakukan pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi berjalan. Pengaturan itu disebut dilakukan melalui mekanisme ploting terhadap sejumlah proyek yang berada di lingkungan Dinas PUPR Bolmut.
"SJL juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan, dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR," ucap Taufik.
Menurut Taufik, calon pelaksana proyek tersebut bahkan telah ditentukan sebelum proses pengadaan berlangsung. Nama-nama vendor yang akan mengerjakan proyek ditulis pada lembaran kertas yang memuat daftar paket pekerjaan.
"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," tuturnya.
Setelah calon pemenang ditentukan, proses pengadaan barang dan jasa diduga diarahkan agar sesuai dengan daftar yang telah dibuat sebelumnya. Dalam praktiknya, Kepala Dinas PUPR disebut berkoordinasi dengan Pokja setelah memperoleh persetujuan dari bupati.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022