
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan pembagian uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pembebanan tersebut ditetapkan berdasarkan proporsi pihak yang dinilai memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi tersebut.
Hal itu tercantum dalam pertimbangan putusan banding terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menjelaskan, perhitungan uang pengganti mengacu pada total kerugian negara yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,56 triliun.
"Menimbang bahwa penjatuhan uang pengganti secara proporsional didasarkan pada jumlah kerugian negara sejumlah Rp 1.567.888.662.716,74 yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa," kata Hakim Subachran saat membacakan amar putusan banding Nadiem Makarim di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama memiliki tanggung jawab mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana tersebut.
Namun, pembebanan uang pengganti juga dikenakan kepada pihak lain yang dinilai memperoleh keuntungan, dengan besaran sesuai proporsi masing-masing.
Untuk Nadiem, majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar 35 persen dari total kerugian negara. Besaran tersebut dikaitkan dengan posisi Nadiem yang dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
"Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai pelaku utama yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebagaimana perbuatan Terdakwa yang telah dipertimbangkan dalam unsur penyalahgunaan kewenangan, jabatan, kedudukan, dan sarana yang ada padanya sebagai Menteri Kemendikbud, maka proporsi penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa dibebankan sebesar 35 persen dari total kerugian negara sejumlah Rp 1.567.888.662.716,74," ungkap hakim.
Selain Nadiem, korporasi penyedia laptop Chromebook juga dibebani uang pengganti sebesar 15 persen dari total kerugian negara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022