
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menjadikan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka. Kini perwira menengah (pamen) TNI AD itu sudah menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya.
Kejagung menjadikan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Proses hukum terhadap pamen aktif tersebut dilakukan lewat jalur koneksitas oleh yang melibatkan penyidik Jampidmil Kejagung.
”Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Selasa (29/9).
Baca Juga:Urutan 12 Zodiak Paling Beruntung Besok, Rabu 30 September 2026: Cek, Zodiakmu Ada di Nomor Berapa?
Usai menjadi tersangka, Anang menyatakan bahwa Budi menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Sejak Agustus 2025, pamen dengan tiga kembang di pundak itu menjadi tahanan di fasilitas tahanan militer Pomdam Jaya yang berada di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).
”Telah dilakukan penahanan (terhadap Kolonel Budi),” kata Anang singkat.
Dalam kasus tersebut, penyidik menduga Budi telah melakukan tindak pidana korupsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Dia diduga melanggar hukum dalam proses pengadaan barang jasa, persisnya dalam pengadaan sepeda motor listrik oleh BGN.
Kejagung sudah mengungkap bahwa proyek tersebut dilakukan bersama-sama tersangka lainnya. Yakni Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono. Tidak tanggung-tanggung, nilai proyeknya mencapai Rp 1 triliun.
Dalam realisasi pengadaan sepeda motor listrik tersebut, penyidik Kejagung mendapati manipulasi berita acara serah terima barang. Akibatnya realisasi pengadaan hanya 3.229 unit dari total pesanan dan pembayaran untuk 21.081 unit kendaraan.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan 7 tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola anggaran program MBG. Para tersangka terdiri atas Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Selain itu, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan juga sudah menjadi tersangka. Mereka sudah dilimpahkan oleh penyidik Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (29/9).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022