
Nofiandi, masinis KA Argo Bromo Anggrek. (YouTube Trainspotter ID)
JawaPos.com - Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia menilai penetapan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37, sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait tragedi kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur terlalu cepat dan prematur.
Ketua KAWAT Indonesia Azas Tigor Nainggolan menegaskan, langkah kepolisian menyangkakan kelalaian pengereman darurat (emergency brake) kepada masinis terkesan mengabaikan fakta teknis serta laporan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Penetapan ini terlalu cepat dan prematur tanpa bukti dan dasar yang tepat," ujar Tigor, Rabu (30/9).
Tigor menjelaskan, keputusan masinis untuk baru mengaktifkan emergency brake saat mendekati Stasiun Bekasi Timur dilakukan demi menghindari risiko kereta terguling (jackknife derailment).
Antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur terdapat tiga titik rel melengkung atau tikungan.
Jika pengereman darurat dipaksa saat rangkaian berjalan melintasi tikungan dalam kecepatan tinggi, dampaknya bisa memicu gerbong terbalik dan jatuh korban yang lebih banyak.
Berdasarkan laporan investigasi KNKT yang dirilis Senin (28/9), fase pengereman darurat diaktifkan pada pukul 20.51.56 WIB di km 28+588—sekitar 275 meter sebelum titik tumbur—ketika kecepatan kereta sudah turun ke 78 km/jam. Rangkaian kereta bergerak sejauh 26 meter pascatabrakan sebelum berhenti di km 28+941.
"AN sebagai masinis perlu memastikan benar posisi seluruh badan kereta Argo yang dikemudikannya sudah dalam posisi jalur rel yang lurus baru aman melakukan pengereman emergency," kata Tigor.
Ia juga mendorong penyidik untuk memeriksa sistem persinyalan dan manajemen perjalanan kereta, guna mengetahui alasan KA Argo Bromo Anggrek dapat melintas masuk ke jalur yang sama dengan KRL Jabodetabek yang sedang berhenti.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022