Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 04.38 WIB

Jaksa Tarik Berkas Banding Thomas Van Der Heyden di Kasus Satelit Kemhan

Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Anthony Van Der Heyden (tengah) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus dugaan korupsi satelit Kemhan. (Dok Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Anthony Van Der Heyden (tengah) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus dugaan korupsi satelit Kemhan. (Dok Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) koneksitas secara resmi menarik berkas banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis warga negara asing (WNA) berpaspor Amerika Serikat (AS) itu dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Pencabutan akta banding oleh jaksa dibenarkan oleh Asgar Sjafri selaku kuasa hukum Thomas.

Menurut Asgar, keputusan jaksa mencabut berkas banding putusan pengadilan atas terdakwa Thomas membuat pihaknya ikut melakukan hal yang sama. Yakni mengajukan pencabutan permohonan upaya banding. Dengan begitu, putusan untuk Thomas resmi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

”Iya benar, jaksa sudah mencabut permohonan banding. Kita juga akhirnya mencabut upaya banding,” ungkap Asgar pada Rabu (30/9).

Namun demikian, sejauh ini Asgar belum bisa membeberkan secara terperinci alasan pihaknya mengikuti langkah jaksa untuk mencabut akta banding atas putusan terhadap kliennya. Berdasar informasi, akta banding dengan Nomor ACPB/32-K/PMT.II/AL/VIII/2026 dicabut pada 25 September 2026.

Dalam kasus itu, jaksa sempat mengajukan banding atas putusan terdakwa Thomas Van Der Heyden dan mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Jika putusan terhadap Thomas 2 tahun penjara, majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun untuk Leonardi.

Sementara itu, Rinto Maha selaku kuasa hukum Leonardi yakin bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak merugikan keuangan negara. Dia menyebut, ada rekayasa untuk menjerat kliennya dengan mengklaim terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 349 miliar seperti dicantumkan dalam tuntutan jaksa.

”Jaksa katanya ada kerugian negara ratusan miliar, Thom diputus lebih ringan dari Pak Leo. Tapi, kenapa jaksa justru cabut banding? Artinya terkonfirmasi bahwa jaksa pun tahu tidak ada kerugian negara dalam perkara ini, itulah kenapa kami mengajukan banding atas putusan tersebut,” jelasnya.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Militer Tiarsen Buaton menyatakan bahwa dalam perkara Satelit Slot Orbit 123 BT tidak terjadi perbuatan melawan hukum. Menurut dia, kapasitas Thomas sebagai tenaga ahli sebenarnya tidak bisa dijadikan tersangka apalagi terdakwa.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore