Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 05.23 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Disidik dengan Pasal Berlapis

Foto udara Helikopter Basarnas perlihatkan kondisi kapal Virgo Transport 8 yang terbalik di Laut Jawa. (Basarnas) - Image

Foto udara Helikopter Basarnas perlihatkan kondisi kapal Virgo Transport 8 yang terbalik di Laut Jawa. (Basarnas)

JawaPos.com - Mabes Polri menjerat nakhoda Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8, Arief Yunianto, menggunakan pasal berlapis. Arief kini sudah berstatus sebagai tersangka dan menjadi tahanan polisi.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo menyampaikan bahwa Arief diproses hukum oleh instansinya menggunakan Undang-Undang (UU) Pelayaran dan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

”Pasal 302 Ayat (3) UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 474 Ayat (3) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Kombes Kukuh saat dikonfirmasi awak media pada Rabu malam (30/9).

Kukuh memastikan, penetapan tersangka nakhoda kapal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyidik meningkatkan status hukum Arief dengan bukti yang cukup.

”Saat ini sudah kami tangani, dan saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya,” ungkap Kukuh.

Tidak hanya menjadi tersangka, Kukuh mengungkapkan bahwa Arief juga sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

”Penahanan (tersangka Arief) di ruang tahanan Polda Kalsel,” imbuh perwira menengah Polri tersebut.

Sebelumnya, Polda Kalsel melimpahkan penyelidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 kepada Mabes Polri melalui Baharkam Polri.

Mabes Polri memastikan, proses hukum dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore