Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 01.59 WIB

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Ilustrasi Mahkamah Agung. (Dok JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Mahkamah Agung. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan tersebut menjadi dasar hukum atas permohonan pemakzulan terhadap Husniah.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi Sistem Info Perkara MA-RI, perkara tersebut diputus pada Kamis (1/10).
 
Dalam putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan objek permohonan yang diajukan DPRD Gowa memiliki dasar hukum. Dengan demikian, permohonan yang berkaitan dengan pemakzulan Bupati Gowa tersebut dinyatakan beralasan.
 
 
"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," bunyi petitum putusan sebagaimana tercantum dalam laman MA RI, Jumat (2/10).
 
Perkara tersebut masuk dalam kategori Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat. Permohonan didaftarkan secara resmi di Kepaniteraan MA pada Jumat, 21 Agustus 2026.
 
Perkara kemudian diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin yang didampingi dua hakim anggota, yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi.
 
Permohonan uji pendapat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Sebelumnya, Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
 
 
Dalam perkara tersebut, Husniah diduga terlibat praktik pungutan liar dalam proses pengurusan sejumlah perizinan. Dugaan pungli itu disebut berkaitan dengan perizinan minimarket hingga pembangunan perumahan.
 
Polisi menyebut dugaan praktik pungli tersebut terbagi dalam empat klaster. Perkara itu kemudian menjadi salah satu dasar DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung.
Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore