
Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Uang tersebut disebut diminta dengan iming-iming agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Febrie menyalahgunakan kewenangannya ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Dugaan pemerasan itu disebut dilakukan Febrie melalui pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
"Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (7/10).
Jaksa kemudian memaparkan bahwa Tan Kian diminta menyerahkan uang sebesar SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar. Pemberian tersebut dikaitkan dengan upaya agar Tan Kian tidak terseret sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55.000.000.000,00 kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," tegas jaksa.
Peristiwa yang didakwakan tersebut bermula sekitar 2020. Ketika itu, Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus dan menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Benny Tjokrosaputro.
Benny kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kondisi tersebut membuat Tan Kian merasa khawatir karena dirinya telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam perkara tersebut, Tan Kian diketahui merupakan rekan bisnis Benny Tjokrosaputro.
Tan Kian selanjutnya meminta bantuan Luci Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Boboho. Dalam dakwaan, Ferry disebut sebagai sosok yang dekat dengan Febrie Adriansyah.
Pertemuan tersebut kemudian menjadi awal dugaan permintaan uang kepada Tan Kian. Jaksa menyebut Ferry sempat membuat Tan Kian takut dengan mengatakan dirinya berpotensi menjadi tersangka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022