Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengacara Markus Hadi Tanoto, menyoroti konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Markus mempertanyakan dasar jaksa yang mengaitkan Febrie dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai Rp 55 miliar. Menurutnya, uraian dalam surat dakwaan justru memperlihatkan dugaan peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rangkaian peristiwa tersebut.
"Yaitu disebut Febrie turut serta sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang," kata Markus kepada wartawan, Jumat (9/10).
Menurut Markus, uraian dakwaan semestinya menjelaskan secara terang peran setiap pihak yang diduga terlibat. Ia pun mempertanyakan alasan Ferry belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara keterangannya menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang menjerat Febrie.
"Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang mengenal Terdakwa Febrie Adriansyah, yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung RI, yaitu Direktur Penyidikan Jampidsus, dan sedang menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya," tegasnya.
Markus menilai, hubungan antara Ferry dan Febrie tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengaitkan Febrie dengan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian. Padahal, uraian yang tercantum dalam dakwaan, pihak yang meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry adalah Tan Kian, bukan Febrie.
Dalam pertemuan tersebut, Ferry disebut menyampaikan ancaman kepada Tan Kian dengan mengatakan, 'Koko bisa jadi tersangka'. Bagi Markus, rangkaian peristiwa itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar jaksa menyimpulkan Febrie sebagai pihak yang turut berperan aktif dalam dugaan pemerasan tersebut.
"Apabila rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan justru menunjukkan adanya peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang," jelasnya.
Selain mempersoalkan pembagian peran, Markus menyoroti rincian peristiwa penyerahan uang yang dinilai belum dijelaskan secara memadai dalam surat dakwaan. Ia menilai, kejelasan mengenai waktu, tanggal, tempat, dan tahapan transaksi penting untuk menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022