Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 22.46 WIB

Kejagung Tangkap Firman Handoko, Terpidana Kasus Penipuan yang Jadi Buronan Kejati Bali

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatn. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatn. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Firman Handoko. Dia merupakan terpidana kasus penipuan yang sudah menjadi buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Firman Handoko ditangkap pada Jumat (9/10) di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturit, Kabupaten Tabanan, Bali.

”Firman Handoko merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024,” terang dia. 

Atas kasus tersebut, Firman dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan. Dia dinyatakan telah merugikan korban Rp  50 miliar. Meski sempat kabur, Firman bersikap kooperatif saat ditangkap.

Menurut Anang, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah meminta seluruh jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Mereka harus dieksekusi demi kepastian hukum. 

”Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore