
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memohon Majelis Hakim membatalkan dakwaan kasus pemerasan dan TPPU terhadap dirinya dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Di hadapan hakim, Febrie mempertanyakan logika tuduhan pemerasan Rp55 miliar tersebut di tengah rekam jejak 30 tahun pengabdiannya di Kejaksaan RI.
Dalam pembelaannya, Febrie membeberkan perjalanan kariernya yang membentang selama tiga dekade di institusi Kejaksaan RI, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.
Ia mencatatkan rekor sebagai pejabat yang menjabat posisi Jampidsus terlama sepanjang sejarah, yakni sekitar lima tahun.
Sebelum menduduki posisi puncak tersebut, Febrie melintasi jenjang karier dari Kasubdit, Direktur Penyidikan dan Penuntutan di Gedung Bundar, Kajari Langkat dan Bandung, Wakajati DIY dan DKI Jakarta, hingga Kajati NTT dan DKI Jakarta.
Ia menegaskan seluruh jabatan tersebut didapat murni karena pengabdian, tanpa pernah meminta jabatan.
Febrie juga menekankan catatan kedinasannya yang bersih dari sanksi disiplin maupun pelanggaran wewenang.
Ia mencontohkan salah satu perkara besar yang ditangani Jampidsus saat dirinya menjabat yakni perkara PT Duta Palma Group.
Saat itu, Surya Darmadi, selaku pengendali grup tersebut, telah berstatus buronan KPK sejak 2019. Namun, Surya Darmadi diketahui masih terus menerus menikmati keuntungan dari kebun sawitnya yang diperoleh secara ilegal.
"Namun, peristiwa tersebut merupakan bagian dari rekam pelaksanaan tugas institusi ketika saya mengemban amanah sebagai Jampidsus dan patut dipertimbangkan secara objektif salah satu karakter saya yang berjuang keras untuk mengembalikan Surya Darmadi ke Indonesia merupakan orang yang memiliki finansial kuat dan menimbulkan suatu pertanyaan besar. "Apa mungkin di ujung puncak karier saya memeras orang?" ujar Febrie dalam persidangan, Rabu (14/10).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022