
Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Mabes Polri)
JawaPos.com - Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka bersama 2 jenderal polisi aktif lainnya. Para tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkap secara langsung pasal-pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 25 serta Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
”Yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” kata Asep kepada awak media pada Selasa malam (3/11).
Kedua, Pasal 332 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.
”Dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” lanjut Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Ketiga, Pasal 32 Ayat (1) UU ITE. Yakni dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana selama 8 tahun.
”Demikian rekan-rekan sekalian. Ini awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Bareskrim Polri, dimana yang bertindak selaku penyidik adalah Direktorat (Tindak Pidana) Siber,” tandasnya.
Tidak hanya Listyo Sigit, 2 tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Selain itu, seorang lainnya berinisial SU masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Prediksi Skor Madura United vs Arema FC: Pertarungan Seru Ze Gomes dan Andre Caldas
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Prediksi Skor Toulouse vs Strasbourg: Les Violets Berusaha Akhiri Paceklik Gol di Kandang
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Dewa United: Banten Warriors Curi Kemenangan di Sultan Agung
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022