
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Mabes Polri)
JawaPos.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras dugaan penyadapan ilegal yang menyeret eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta dua pejabat polisi, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
YLBHI mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada tingkat operator lapangan, melainkan mengusut tuntas seluruh rantai perintah hingga pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, praktik penyadapan tanpa dasar hukum ini diduga berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Sasarannya mencakup pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat sipil, hingga pelaku usaha, yang kemudian disusul dengan dugaan penghapusan jejak elektronik.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan personel aktif maupun mantan petinggi Polri ini tidak boleh disempitkan, sekadar pelanggaran prosedur internal atau ketidakpatuhan terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
"YLBHI mendesak pengusutan terhadap siapa aktor yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan sarana dan anggaran, menjalankan penyadapan, menerima serta menggunakan hasilnya, hingga memerintahkan atau melakukan penghapusan jejak," ujar Isnur dalam keterangannya, Rabu (4/11).
YLBHI menilai penyadapan sewenang-wenang terhadap jurnalis dan institusi masyarakat sipil merupakan ancaman nyata bagi demokrasi.
Tindakan ini berpotensi membongkar kerahasiaan identitas narasumber, data korban, hingga strategi bantuan hukum para pembela hak asasi manusia (HAM).
Secara konstitusional, tindakan penyadapan ilegal melanggar Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, rasa aman, serta kebebasan berkomunikasi.
Praktik ini juga menabrak Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi lewat UU Nomor 12 Tahun 2005.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022