Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 November 2026 | 03.55 WIB

Peran Irjen Slamet Uliandi: Pemegang Kendali Penyadapan Presiden Prabowo

Irjen Pol Slamet Uliandi. (Kaltim Post) - Image

Irjen Pol Slamet Uliandi. (Kaltim Post)

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri membeberkan peran krusial mantan petinggi kepolisian Slamet Uliandi (SU) yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka Slamet Uliandi diketahui memegang kendali atas izin operasional sistem penyadapan serta memberikan lampu hijau untuk menghapus sejumlah berkas digital penting.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menuturkan, Slamet Uliandi memiliki rekam jejak sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Ia juga pernah mengemban jabatan sebagai Kabagmon atau Kabagmonitoring Bareskrim pada rentang waktu 2010 hingga 2019.

Penyidik menemukan bahwa setiap kali tersangka lain, seperti Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (AS) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), hendak melaksanakan proses provisioning atau penyadapan, mereka wajib mengantongi izin dari SU. 

"Tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU," katanya.

Lampu Hijau Penghapusan File Penyadapan

Keterlibatan Slamet Uliandi semakin menguat tatkala memasuki awal Oktober 2026.

Tersangka AS tercatat meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk melakukan pembersihan atau penghapusan terhadap hasil rekaman penyadapan yang telah dilakukannya.

Menanggapi permintaan tersebut, Slamet Uliandi langsung memberikan persetujuan atau ACC untuk mengeksekusi penghapusan file hasil sadapan tersebut. Langkah ini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengusut tuntas upaya penghilangan jejak digital dalam perkara ini.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore