
Tanda kesehatan mental kamu sedang terganggu menurut psikologi / foto : Magnific/ freepik
JawaPos.com – Psikologi kerap mengungkap bahwa sejumlah kebiasaan sehari-hari sebenarnya menjadi tanda kesehatan mental sedang terganggu.
Banyak orang menganggap rasa lelah dan malas sebagai hal biasa, padahal itu bisa menjadi tanda tersembunyi.
Kesehatan mental yang terganggu sering tidak disadari karena gejalanya muncul secara perlahan.
Dilansir dari laman YourTango pada Senin (20/7), berikut enam tanda menurut psikologi yang perlu diperhatikan sebelum kondisi semakin memburuk.
1. Selalu merasa lelah dan lesu
Rasa lelah yang terus-menerus sering kali dipicu oleh kualitas tidur yang buruk. Pikiran yang terus berputar membuat tubuh sulit masuk ke fase tidur nyenyak.
Bahkan setelah tidur cukup lama, tubuh masih terasa butuh istirahat lebih banyak.
Kondisi ini biasanya disebabkan oleh kelelahan mental akibat emosi seperti sedih, marah, atau cemas.
Otak yang bekerja tanpa henti akhirnya melambat karena beban pikiran yang menumpuk.
2. Mengisolasi diri jadi satu-satunya cara menjaga emosi tetap stabil
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022