
seseorang yang berhenti memakai cincin kawin (Freepik/EyeEm)
JawaPos.com - Cincin kawin bukan sekadar perhiasan.
Dalam psikologi simbolik, cincin pernikahan merupakan representasi dari ikatan emosional, tanggung jawab sosial, serta komitmen terhadap pasangan.
Namun, seiring bertambahnya usia, sebagian orang mulai berhenti mengenakannya.
Bukan berarti cinta memudar, tetapi perubahan dalam sikap, kepribadian, dan dinamika hubungan seringkali turut memengaruhi keputusan ini.
Dilansir dari Geediting, menurut psikologi, orang yang berhenti memakai cincin kawin saat usia bertambah biasanya mengadopsi 10 perilaku berikut:
1. Menjadi Lebih Fokus pada Identitas Diri Sendiri
Seiring bertambahnya usia, seseorang cenderung lebih reflektif dan ingin lebih terhubung dengan dirinya sendiri.
Mereka mulai meninjau kembali siapa mereka di luar peran sebagai pasangan.
Berhenti memakai cincin bisa menjadi simbol transisi ke fase di mana mereka lebih mengedepankan jati diri pribadi, bukan hanya sebagai "istri/suami dari...".
2. Mengadopsi Pandangan Baru tentang Pernikahan
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022