Ilustrasi obat. (Health News)
JawaPos.com – Tren penggunaan obat generik dalam proses pengobatan di Indonesia terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data IQVIA Kuartal II tahun 2025 terungkap kalau 85 persen obat yang digunakan masyarakat Indonesia merupakan obat generik produksi dalam negeri.
Penggunaan obat generik dengan harga terjangkau menunjukkan kalau masyarakat percaya kalau kualitas baik tidak selalu harus mahal. Sehingga, isu soal tingginya harga obat di Indonesia tidak lagi relevan.
“Industri farmasi nasional telah membuktikan bahwa obat berkualitas tidak harus mahal,” ujar Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), Drs. Elfiano Rizaldi, dalam seminar Peran Strategis GPFI dalam Menegaskan Prinsip 4K untuk Menunjang Kesehatan Nasional.
Bahkan, harga obat di Indonesia mengalami penurunan hingga 50 persen selama sepuluh tahun terakhir, tanpa mengorbankan mutu. Peningkatan efisiensi produksi, perbaikan sistem distribusi, serta dukungan kebijakan pemerintah telah menjadikan obat-obatan nasional semakin terjangkau bagi masyarakat luas.
“Murahnya harga obat di Indonesia bukan berarti kualitasnya menurun, melainkan hasil dari efisiensi produksi, dukungan JKN, dan sinergi gotong royong seluruh pelaku industri farmasi,” sambungnya.
Dalam penelitian kolaboratif Fakultas Farmasi Universitas Pancasila, Imperial College London, dan Erasmus University Rotterdam, dikatakan, kualitas obat generik terbukti setara dengan obat bermerek. Dari 1.274 sampel obat yang diteliti, hampir seluruhnya memenuhi standar mutu farmakope internasional.
Co-Principal Investigator penelitian, Prof. Dr. apt. Yusi Anggraini, M.Kes, mengungkapkan, perbedaan harga tidak selalu mencerminkan adanya kualitas yang berbeda. Sebab, sebagian besar obat generik dalam negeri sudah memenuhi standar mutu tinggi dan aman digunakan masyarakat.
“Tapi, diperlukan perluasan analisis untuk produk obat lain, sehingga semakin memperkuat bukti kualitas obat di Indonesia,” ucap Yusi.
Tantangan Harga Obat Terlalu Rendah
Diungkapkan Elfiano Rizaldi, GPFI mencatat masih ada sejumlah tantangan yang perlu diatasi bersama. Harga obat yang terlalu rendah dapat menekan keberlangsungan industri farmasi.
“Jika tekanan harga terus berlanjut tanpa adanya kebijakan yang seimbang, keberlanjutan industri nasional bisa terganggu,” ujar Elfiano Rizaldi.
Untuk itu, GPFI mengajukan empat langkah kebijakan konkret untuk memperkuat sektor farmasi nasional. Pertama, dilakukan kajian harga obat agar manfaat bisa langsung dirasakan pasien. Kedua, BPOM perlu membuka jalur cepat (fast track) untuk perubahan izin edar obat ketika bahan baku mengalami penyesuaian akibat dinamika pasokan global.
Ketiga, GPFI mendorong keberlanjutan program SatuSehat sebagai sistem informasi digital terintegrasi untuk memantau ketersediaan obat secara real-time. Keempat, GPFI mengusulkan agar pasien rumah sakit dapat menebus resep rawat jalan di apotek, guna menciptakan harga yang lebih kompetitif serta memberdayakan ekonomi lokal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022