
Kantor pusat Nestle di Vevey, Swiss (25/11/2024)
JawaPos.com - PT Nestle Indonesia menegaskan bahwa seluruh produk susu formula yang beredar di Indonesia sudah terbukti aman. Hal itu menyusul penarikan sejumlah batch produk susu formula bayi Nestlé di beberapa negara.
"Kami ingin menginformasikan bahwa seluruh produk yang dipasarkan oleh Nestlé Indonesia aman untuk dikonsumsi," tulis keterangan resmi perusahaan, dikutip Rabu (14/1).
Adapun terkait dengan produk S-26 Promil Gold pHPro 1 yang kini ditarik peredarannya di Indonesia, itu dilakukan secara sukarela sebagai bentuk kehati-hatian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Seluruh pabrik Nestlé Indonesia tidak terdampak oleh isu ini, dan seluruh produk yang diproduksi secara lokal dapat dipastikan keamanannya," ungkap Nestlé
PT Nestlé Indonesia juga menyatakan bahwa produk impor yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku, yang telah dipastikan melalui pengujian yang komprehensif.
"Nestlé Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menerapkan standar mutu tertinggi serta menyediakan informasi yang jelas dan transparan kepada para orang tua dan masyarakat luas," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menghentikan distribusi produk susu formula bayi produksi Nestlé, yaitu S-26 Promil Gold pHPro 1 di Indonesia. Nestlé juga secara sukarela menarik produk dari pasar usai dugaan adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam produk tersebut.
Tindakan itu menyusul notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengenai peringatan keamanan pangan global produk formula bayi produksi Nestlé.
"BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk tersebut," tulis keterangan resmi BPOM, Rabu (14/1).
"Paralel dengan itu, PT Nestle Indonesia telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) dari peredaran terhadap seluruh produk formula bayi dengan bets yang terdampak di bawah pengawasan BPOM," tambahnya.
BPOM menegaskan bahwa pengehentian dan penarikan produk S-26 Promil Gold pHPro 1 merupakan bentuk kehati-hatian karena mengingat kerentanan terhadap konsumen yang merupakan bayi.
Sebab, berdasarkan hasil pengujian terhadap sampel produk dari 2 bets produk S-26 Promil Gold pHPro 1 menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ <0,20 µg/kg).
BPOM juga menegaskan bahwa produk yang terdampak tersebut hanya produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi untuk usia 0–6 bulan) dengan nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
"BPOM juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan/mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang disebutkan di atas," tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022