
ilustrasi orang yang terkena campak. Sumber foto: Freepik
JawaPos.com – Campak adalah penyakit menular melalui droplet pernapasan dari orang yang terinfeksi, terutama lewat batuk dan bersin.
Bahkan jika Anda menghirup udara yang sama dengan orang lain yang menderita penyakit tersebut, Anda tetap bisa tertular.
Virus tetap aktif di udara atau di permukaan yang terinfeksi selama sekitar dua jam.
Menurut WHO, satu orang yang terinfeksi campak dapat menulari sekitar 9 dari 10 orang yang kontak dekatnya belum divaksinasi.
Oleh karenanya, ada beberapa gejala campak umum yang perlu Anda waspadai, seperti dilansir Healthshots.
1. Demam tinggi terus-menerus
Campak sering dimulai dengan demam tinggi, yang dapat melonjak hingga melebihi 38 derajat Celcius.
2. Pilek
Meskipun batuk adalah salah satu gejala yang paling menonjol, campak juga dapat menyebabkan hidung berair atau tersumbat, mirip dengan gejala flu biasa.
3. Konjungtivitis
Peradangan pada mata dapat terjadi, menyebabkan mata merah dan sensitif terhadap cahaya.
Akan sangat sulit untuk membuka mata karena rasa sakitnya.
4. Bintik-bintik putih di mulut

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
