
ilustrasi orang yang terkena campak. Sumber foto: Freepik
JawaPos.com – Campak adalah penyakit menular melalui droplet pernapasan dari orang yang terinfeksi, terutama lewat batuk dan bersin.
Bahkan jika Anda menghirup udara yang sama dengan orang lain yang menderita penyakit tersebut, Anda tetap bisa tertular.
Virus tetap aktif di udara atau di permukaan yang terinfeksi selama sekitar dua jam.
Menurut WHO, satu orang yang terinfeksi campak dapat menulari sekitar 9 dari 10 orang yang kontak dekatnya belum divaksinasi.
Oleh karenanya, ada beberapa gejala campak umum yang perlu Anda waspadai, seperti dilansir Healthshots.
1. Demam tinggi terus-menerus
Campak sering dimulai dengan demam tinggi, yang dapat melonjak hingga melebihi 38 derajat Celcius.
2. Pilek
Meskipun batuk adalah salah satu gejala yang paling menonjol, campak juga dapat menyebabkan hidung berair atau tersumbat, mirip dengan gejala flu biasa.
3. Konjungtivitis
Peradangan pada mata dapat terjadi, menyebabkan mata merah dan sensitif terhadap cahaya.
Akan sangat sulit untuk membuka mata karena rasa sakitnya.
4. Bintik-bintik putih di mulut
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022