Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Mei 2026 | 18.06 WIB

2 Produk Selsun Ditarik BPOM, Ini Cara Penukaran Gratis Kalau Terlanjur Beli

Produk Selsun 7 Herbal yang ditarik peredarannya oleh BPOM karena mengandung bahan berbahaya. (BPOM) - Image

Produk Selsun 7 Herbal yang ditarik peredarannya oleh BPOM karena mengandung bahan berbahaya. (BPOM)

JawaPos.com–Konsumen yang telanjur membeli Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal diminta segera menghentikan pemakaian dan menukarkan produk tersebut. Dua varian shampo itu ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari peredaran.

PT Rohto Laboratories Indonesia sebagai produsen memastikan proses penukaran produk dilakukan gratis tanpa dipungut biaya. Konsumen juga akan mendapatkan produk pengganti dari varian Selsun lain secara cuma-cuma.

Dalam informasi resmi yang disampaikan perusahaan, konsumen dapat menghubungi layanan pelanggan untuk proses penukaran produk.

”Konsumen dapat menghubungi Customer Care kami lewat Whatsapp 0877-4430-7507 atau melalui DM Instagram @selsun_id dan DM TikTok @selsun_id untuk informasi lebih lanjut,” tulis PT Rohto Laboratories Indonesia, dikutip Minggu (9/5).

PT Rohto Laboratories Indonesia juga menjelaskan biaya pengiriman balik produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal dari konsumen akan ditanggung penuh menggunakan sistem reimburse. Selain itu, produk pengganti dikirimkan langsung kepada konsumen tanpa biaya tambahan.

”Produk pengganti dengan Selsun varian lainnya akan dikirimkan kepada konsumen secara gratis,” lanjut keterangan tersebut.

PT Rohto Laboratories Indonesia juga mengingatkan masyarakat agar hanya berkomunikasi melalui kontak resmi Customer Care yang telah disebutkan untuk menghindari penipuan.

Sebelas kosmetik ditarik BPOM

Sebanyak sebelas kosmetik ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan dalam kosmetik. Sebelas kosmetik ini bisa menyebabkan iritasi hingga masalah ginjal dan kanker.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pelarangan sebelas kosmetik ini berdasar hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore