
Ilustrasi orang yang sedang makan. (Freepik)
JawaPos.com - Pernah merasa mual setelah pesawat lepas landas? Apakah perut Anda mulai terasa sakit saat berada di udara?
Pilihan makanan di dalam pesawat sering kali terbatas, yang memperburuk keadaan.
Ketika Anda melewati ketinggian tertentu, tekanan udara berubah, yang langsung memengaruhi tubuh.
Pergerakan dan ruang terbatas di dalam pesawat menyebabkan ketidaknyamanan lebih lanjut.
Cara terbaik untuk menghindari masalah ini adalah membuat pilihan makanan yang tepat sebelum Anda naik pesawat.
Dilansir ndtv, berikut 5 makanan dan minuman yang harus Anda hindari sebelum penerbangan.
1. Apel
Tahukah Anda bahwa apel sulit dicerna? Kandungan serat yang tinggi dapat menyebabkan kembung dan sembelit.
Oleh karena itu, lebih baik mengonsumsi buah-buahan yang ringan di perut, seperti pisang, pepaya, atau jeruk.
Jika ingin minum jus buah sebelum penerbangan, perhatikan kandungan gulanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022