
llustrasi antrean pasien BPJS Kesehatan. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah mendata 10 tenaga kesehatan (nakes) maupun tenaga medis (named) yang diduga melontarkan komentar nirempati terhadap almarhum Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads. Mereka berasal dari berbagai profesi dan status kepegawaian, mulai dari dokter umum, dokter gigi, perawat, hingga peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Anggota Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Mohammad Syahril mengatakan, identitas serta tempat bekerja para tenaga kesehatan tersebut telah diketahui dan kini menjadi perhatian KKI.
"Ya, yang jelas rumah sakit yang melakukan kekerasan virtual sudah ini ada 10, sudah ada di rumah sakit mana, rumah sakit mana, rumah sakit mana. Bahkan statusnya ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/8).
Menurut Syahril, pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan tempat mereka bekerja. Karena itu, KKI meminta setiap direktur rumah sakit bersikap proaktif menangani kasus tersebut.
"Nah, rumah sakit ini sebagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja itu menjadi tanggung jawab mereka juga. Jadi jangan sampai direktur tidak punya tanggung jawab membina itu. Kalau ada kasus ini dia juga kita minta proaktif," katanya.
Selain rumah sakit, KKI juga meminta organisasi profesi untuk ikut melakukan penelusuran terhadap anggotanya yang diduga terlibat.
"Termasuk IDI kita minta untuk proaktif. Jadi nanti yang proaktif untuk menelusuri ini adalah organisasi profesi. Kalau perawat ya organisasi profesi perawat, sama tempat dia bekerja rumah sakitnya," lanjut Syahril.
Baca Juga:Penembakan di Sekolah Thailand: Guru Tewas dan Belasan Orang Terluka, Pelaku Langsung Bunuh Diri
Terkait kemungkinan sanksi, Syahril menjelaskan KKI akan terlebih dahulu melakukan investigasi untuk menentukan apakah tindakan tersebut termasuk pelanggaran etika, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum.
Ia menilai kasus komentar di media sosial pada dasarnya lebih mengarah pada dugaan pelanggaran etika karena dilakukan di ruang virtual. Namun, penentuan jenis pelanggaran tetap harus melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, sanksi yang dapat dijatuhkan berjenjang sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan, seperti kewajiban mengikuti pendidikan etik profesi.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
