
Ilustrasi obat/ sumber: Jawa Pos
JawaPos.com – Akses pasien terhadap obat-obatan terjangkau kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memulihkan norma anti-evergreening dalam UU Paten.
Putusan ini dinilai penting untuk mencegah hak paten digunakan memperpanjang monopoli obat tanpa adanya inovasi atau peningkatan manfaat terapeutik yang bermakna.
Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat menyambut Putusan MK dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 tersebut. Bagi mereka, keputusan ini menjadi kemenangan bagi pasien karena dapat membuka ruang lebih besar bagi masuknya obat generik setelah masa perlindungan paten berakhir.
Untuk diketahui, persoalan ini berawal dari penghapusan Pasal 4 huruf f UU Paten melalui UU Nomor 65 Tahun 2024. Penghapusan norma tersebut dinilai membuka peluang patent evergreening, yakni strategi mempertahankan monopoli dengan mengajukan paten baru atas penggunaan atau bentuk baru dari obat yang sudah ada tanpa peningkatan khasiat yang signifikan.
Baca Juga:Mulai dari Masker Khusus Sampai Obat Tetes Mata, Ini Survival Kit untuk Hadapi Asap Karhutla
Praktik tersebut dikhawatirkan berdampak langsung terhadap harga dan ketersediaan obat. Perpanjangan monopoli dapat menunda masuknya obat generik sehingga pasien dan sistem kesehatan harus menanggung biaya yang lebih tinggi.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, menegaskan bahwa persoalan paten harus dilihat dari dampaknya terhadap pasien.
“Paten itu untuk melindungi inovasi, bukan untuk mengunci obat supaya tetap mahal. Putusan MK ini penting karena pasien jangan terus menjadi korban praktik evergreening. Obat harus bisa diakses, dan hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis.”
Dalam putusannya, MK menyatakan penghapusan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Norma anti-evergreening kembali berlaku untuk mengecualikan penggunaan baru atas produk yang sudah ada serta bentuk baru senyawa yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dari objek yang dapat dipatenkan.
MK menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk menyeimbangkan hak eksklusif pemegang paten dengan kepentingan publik, khususnya hak masyarakat atas kesehatan dan akses terhadap obat yang terjangkau.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
