
Ilustrasi Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)/(Freepik).
JawaPos.com -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa pemanfaatan kemasan guna dan daur ulang adalah bagian dari solusi pengurangan sampah plastik.
Kedua kemasan tersebut tetap diperbolehkan, namun wajib memenuhi standar keamanan, termasuk batas migrasi dan ketentuan SNI sebelum beredar di masyarakat.
"Dengan demikian, pemanfaatan kemasan ramah lingkungan tetap dapat dilakukan tanpa mengurangi perlindungan terhadap kesehatan masyarakat," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam keterangan resmi, di Jakarta, dikutip Rabu (2/9).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan yang menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019.
BPOM menyatakan regulasi baru itu mengakomodasi dukungan ekonomi sirkular melalui pengaturan penggunaan kemasan guna ulang serta kemasan berbahan daur ulang.
Data BPOM pada 2024 lalu mencatat bahwa galon guna ulang digunakan oleh 96,4 persen industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Pengguna galon sekali pakai hanya sekitar 3,6 persen. Penggunaan galon guna ulang di industri AMDK ini merupakan praktik penggunaan kemasan guna ulang terbesar di dunia.
Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN) mencatat konsumsi AMDK galon diperkirakan mencapai 20 miliar liter per tahun. Dengan asumsi kapasitas satu galon sebesar 20 liter, volume tersebut setara dengan sekitar 1 miliar galon.
ASPADIN memperkirakan penggunaan galon sekali pakai dalam jumlah tersebut akan menambah timbulan sampah plastik.
Jika berat satu kemasan kosong mencapai 799 gram, potensi tambahan sampah plastik dari galon sekali pakai diperkirakan mencapai 70 ribu ton per tahun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
