
Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor. (Dok Komnas Perempuan)
JawaPos.com – Kasus pemaksaan aborsi masih marak terjadi. Sepanjang lima tahun (2021-2025), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ratusan kasus pemaksaan pengguguran bayi.
"Komnas Perempuan mendokumentasikan 225 pengaduan langsung terkait pemaksaan penghentian kehamilan dalam konteks kekerasan berbasis gender pada periode 2021 - 2025," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam acara media brifieng bertajuk "Peringatan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi dan Hari Aborsi Aman Internasional" di Jakarta pada Senin (28/9).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 204 kasus atau 90,7 persen dari total kasus melibatkan pelaku yang berstatus pasangan intim korban. Kemudian 203 dari 225 kasus adalah pemaksaan oleh pelaku
"Dipaksa oleh pelaku, ditekan oleh keadaan, atau dibiarkan sendirian tanpa informasi apa pun," tutur Ulfah."Tindakan yang dilakukan pelaku antara lain memberi atau mengarahkan pembelian obat untuk menghentikan kehamilan, melakukan kekerasan psikologis berkepanjangan dan kekerasan yang terarah langsung ke perut korban untuk memicu keguguran," tambah Ulfah.
Komnas Perempuan juga menemukan ada korban yang akhirnya mencari jalan sendiri dan membahayakan nyawanya. Bahkan ada yang baru mendapat pertolongan setelah kondisinya kritis. Ada pula korban yang justru berhadapan dengan proses hukum.
"Mereka menempuh jalan itu bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena tidak ada yang memberi tahu mereka bahwa negara telah menyediakan jalan yang aman dan sah," jelas Ulfah.
Menurut dia, temuan ini menunjukkan bahwa korban kerap menghadapi pemaksaan dari pelaku, tekanan dari lingkungan, serta hambatan untuk memperoleh informasi dan layanan yang tersedia. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hukum Indonesia telah mengatur layanan kesehatan. Termasuk layanan aborsi dalam kondisi tertentu yaitu bagi perempuan korban tindak pidana perkosaan dan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.
"Berlandaskan UUD 1945, UU TPKS, KUHP, UU Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan ini menegaskan kewajiban negara untuk menjamin layanan, informasi, dan pilihan reproduksi tanpa diskriminasi. Sejalan dengan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf e CEDAW, negara perlu melindungi korban dari paksaan, stigma, dan hambatan layanan yang menghilangkan pilihannya," kata Ulfah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022