
Resep Boba Brown Sugar Ala Café yang Enak dan Kenyal./Freepik.com
JawaPos.com -- Boba brown sugar menjadi salah satu minuman yang paling digemari oleh banyak orang, karena rasanya yang manis dengan tekstur boba yang kenyal membuat minuman ini cocok dinikmati kapanpun.
Kabar baiknya sekarang kamu bisa bikin boba brown sugar ala cafe di rumah dengan menggunakan bahan-bahan sederhana dan rasa yang tidak kalah nikmat.
Bagi kamu yang ingin mencoba membuat minuman boba brown sugar ala cafe yang enak dan kenyal, kamu dapat mengikuti resep boba brown sugar yang dilansir dari akun YouTube Devina Hermawan pada Kamis (9/10).
Yuk simak apa saja bahan-bahan dan cara untuk membuat boba brown sugar ala cafe yang bisa kamu buat di rumah.
Bahan-bahan untuk membuat boba brown sugar:
Bahan untuk membuat boba:
· 200 gram tepung tapioka
· 100 gram gula aren
· 120 ml air untuk campuran adonan
· 2 liter air untuk merebus boba
Bahan sirup:
· 150 gram gula aren
· 400 ml air
· 4 lembar daun pandan
Bahan lain:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022