Ilustrasi sambal tumis ikan teri (Tangkapan layar Instagram @dapurcantikchannelofficial)
JawaPos.com - Sambal tumis ikan teri adalah pilihan sambal rumahan yang sederhana namun rasanya kuat dan bikin ketagihan.
Meski tidak menggunakan cabe rawit, perpaduan cabe merah kering, terasi udang, dan ikan teri menghasilkan rasa pedas gurih yang mantap.
Teksturnya kaya, aromanya wangi, dan cocok dipadukan dengan berbagai lauk maupun nasi hangat.
Sambal ini dimasak dengan cara ditumis hingga bumbu matang dan warnanya berubah lebih gelap.
Kehadiran ikan teri jengki memberikan sensasi renyah dan umami yang khas, membuat hidangan terasa lebih spesial, apalagi menjelang momen kebersamaan seperti Lebaran.
Yuk simak cara membuat sambal tumis ikan teri seperti dilansir dari kanal YouTube Dapur Cantik Channel.
Resep Sambal Tumis Ikan Teri
Bahan Utama
- 50 gram bawang merah, iris tipis
- 50 gram ikan teri jengki, cuci bersih
- 2 sdt terasi udang
- 1 sdt asam jawa
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022