
Resep Cumi Goreng Asam Garam yang Menggugah Selera Makan. (YouTube Ika Mardatillah)
JawaPos.com - Cumi goreng asam garam menjadi salah satu menu seafood yang praktis untuk dibuat, tetapi tetap menawarkan cita rasa yang istimewa. Hidangan ini memadukan tekstur cumi yang lembut dan kenyal dengan bumbu gurih bercampur sentuhan asam yang menyegarkan.
Menu ini cocok dijadikan pilihan lauk untuk hidangan keluarga sehari-hari. Selain rasanya yang lezat, bahan-bahan untuk membuat cumi goreng asam garam juga mudah ditemukan dan proses memasaknya tidak membutuhkan waktu lama.
Dengan bumbu sederhana, sajian seafood ini mampu menghadirkan rasa yang kaya dan menggugah selera. Dikutip dari kanal YouTube Ika Mardatillah, berikut resep lengkap membuat cumi goreng asam garam yang gurih dan nikmat.
Bahan-bahan untuk membuat cumi goreng asam garam:
· 500 gram cumi segar
· 1 sdm asam jawa
· 1 sdt garam
· 1 1/2 sdt MSG
· 10 siung bawang merah
Cara untuk membuat cumi goreng asam garam:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022