
Berbagai makanan yang bisa membantu menenangkan pikiran sebelum tidur malam (Dok. Freepik)
JawaPos.com - Anda dapat mengurangi gejala insomnia secara signifikan dengan mengonsumsi makanan yang tepat sebelum tidur.
Makanan kaya triptofan adalah makanan yang harus Anda konsumsi setiap saat.
Asam amino yang terkandung di dalamnya membantu produksi melatonin dan serotonin, keduanya bantu meningkatkan relaksasi dan kualitas tidur.
Dilansir English jagran, berikut enam makanan yang sebaiknya Anda konsumsi tepat sebelum tidur untuk mengatasi insomnia dan kualitas tidur lebih baik.
1. Kiwi
Antioksidan yang melimpah dalam kiwi bantu mengurangi stres oksidatif dan insomnia.
Tak hanya itu, kiwi juga mengandung serotonin, zat kimia alami yang menenangkan pikiran.
Konsumsilah makanan seimbang yang terdiri dari buah-buahan, sayuran hijau, dan kacang-kacangan beserta protein dan serat untuk mencegah masalah tidur.
2. Pisang
Tahukah Anda bahwa pisang mengandung banyak vitamin, mineral, kalium, dan triptofan?
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022