
Resep Oseng Terong Bawang yang Menggugah Selera Makan
JawaPos.com – Tidak perlu menggunakan bahan mahal untuk menyajikan lauk yang menggugah selera. Oseng terong bawang bisa menjadi pilihan bagi yang ingin memasak hidangan sederhana, ekonomis, tetapi tetap kaya rasa.
Terong ungu yang memiliki tekstur lembut berpadu dengan bawang, cabai, dan teri Medan yang gurih. Aroma serai serta daun jeruk juga memberikan sentuhan harum yang membuat menu rumahan ini semakin menggoda.
Dilansir dari kanal YouTube Dapur Cantik Channel, berikut resep oseng terong bawang yang mudah dibuat di rumah dan cocok dijadikan lauk untuk makan sehari-hari.
Tak membutuhkan proses yang rumit, bahan-bahannya pun relatif mudah ditemukan. Simak daftar bahan dan cara membuatnya berikut ini.
2 buah atau sekitar 600 gram terong ungu
50 gram teri Medan
1 batang serai
5 lembar daun jeruk purut
1 sendok makan saus tiram
1 sendok teh garam
1 sendok teh gula pasir
1½ sendok teh kaldu jamur
125 gram bawang merah
50 gram bawang putih
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022